Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai penangkapan Patrialis Akbar Hakim Konstitusi yang diduga terlibat kasus suap, murni masalah hukum.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menahan diri, tidak mengaitkan operasi tangkap tangan KPK dengan agama atau politik.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud, sesudah membahas soal seleksi Penasihat KPK bersama Pimpinan KPK dan akademisi.
“Urusan Pak Patrialis kan proses hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan agama, Pilgub, dan lainnya. Kan menangkap seseorang lewat OTT sudah ada patokannya, kalau tidak memenuhi syarat ya tidak ditangkap,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Mantan Menteri Pertahanan itu menyayangkan adanya reaksi yang tersebar di media sosial, seakan-akan penangkapan itu terkait kepentingan partai politik tertentu, atau sentimen agama.
“KPK tidak diskriminatif dalam melakukan OTT. Kita tahu bukan cuma Patrialis, contohnya ada Damayanti dari PDIP dan Rio Capella. Kita lihat saja proses pengadilannya nanti,” tegasnya.
Seperti diketahui, Partialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, hari Rabu (25/1/2017), di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
KPK juga menangkap 10 orang lainnya di tempat terpisah, yang masih di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah Basuki Hariman, pengusaha swasta diduga sebagai penyuap.
Menurut KPK, suap itu terkait pembahasan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Kamaludin yang disebut sebagai perantara, Basuki Hariman, dan Fenny sekretaris Basuki.
Sementara, tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap, masih berstatus saksi. (rid/iss/ipg)