Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang mencuri obat suplemen merk Imboost Force di Kantor Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kenjeran.
Muhammad Risky (27) seorang sopir perusahaan angkutan, menjadi tersangka pencurian ini. Dia mencuri obat ini dengan modus membantu temannya menurunkan barang di Kantor PBF Kenjeran itu.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka menyisihkan dua dus obat suplemen itu saat menurunkan barang dari kendaraan.
“Dia saat itu mengaku mau membantu temannya, tapi malah menyisipkan dua dus tanpa sepengetahuan temannya,” kata Shinto, Jumat (2/6/2017).
Menurut pengakuan tersangka, kata Shinto, tindak pencurian ini baru pertama dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Dia mengaku, gajinya sudah dipotong, jadi butuh uang untuk menyambut lebaran,” ujar Shinto.
Pelaku berniat untuk menjual obat suplemen ini ke apotek-apotek. Karena, menurut Shinto, suplemen merek Imboost Force ini cukup lazim dikonsumsi masyarakat dan harganya cukup mahal.
Atas perbuatannya, Rizky harus menghadapi jeratan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(den/ipg)