Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesalkan pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk perwujudan duka cita atas meninggalnya Basofi Sudirman mantan Gubernur Jawa Timur.
“Kami prihatin, saat ini Agustus, saya kira tidak ada salahnya kita juga mengibarkan bendera setengah tiang. Ibaratnya saat ini kita punya hajatan. Tetapi dalam prosesnya orang tua kita meninggal. Harusnya kan hajatan dihentikan dulu, kita berduka sebentar,” ujar Benny Sampirwanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur, dalam keterangan persnya Selasa (8/8/2017).
Pengibaran bendera setengah tiang, sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan yang berjasa bagi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan seperti saat ini, tanpa ada rangkaian utuh para kepala daerahnya termasuk di dalamnya kehadiran Basofi Sudirman.
Menurut undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014, berbeda dengan sebelumnya yakni Undang-undang nomor 22 tahun 1999. Saat ini, hubungan antar pemerintahan hierarkis. Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota agar mentaati himbauan dari instansi atasnya.
Benny mengatakan, Gubernur Jawa Timur adalah gubernurnya masyarakat seluruh Jawa Timur, bukan gubernurnya pemerintah provinsi Jawa Timur saja. Oleh karena itu, gubernur dipilih oleh rakyat se Jawa Timur dan bertanggungjawab terhadap pemerintahan di provinsi ini.
“Maka, kabupaten/kota agar menyesuaikan kebijakannya dengan provinsi. Hal ini juga diingatkan beberapa kali oleh bapak Mendagri,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Timur melalui kepala biro humas dan protokol telah mengeluarkan edaran pengibaran setengah tiang. Namun ada beberapa daerah yang tidak mengindahkan surat ini dan tidak bersedia mengibarkan bendera setengah tiang. (fik/ipg)