Senin, 24 Februari 2025

Pemprov Jatim Sedang Menyusun Draf Peraturan Gubernur untuk Legalkan Ojek

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Isa Ansori Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Jatim menunjukkan draf Pergub tentang Angkutan Roda Dua di salah satu ruangan di Grahadi, Rabu (13/12/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

Sebanyak 20 orang perwakilan pengunjuk rasa ojek online yang tergabung di Persatuan Pengemudi Online Daerah (PPOD) Jawa Timur ditemui perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP Pemprov Jatim, serta Kepolisian, di salah satu ruangan di Grahadi, Rabu (13/12/2017).

Isa Ansori Kepala Bidang Pengendalian Dan Operasional Dinas Perhubungan Jatim menyampaikan, Pemprov Jawa Timur saat ini sudah menyusun draft Pergub berkaitan aturan tentang angkutan roda dua.

Dia sempat menunjukkan draft itu kepada para perwakilan pengunjuk rasa ojek online lalu mengatakan, kalau Draft Pergub itu sudah disahkan akan melegalkan para pengemudi angkutan roda dua.

Penyusunan draft Pergub ini, diklaim oleh Isa Ansori pertama di Indonesia dan hanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepada suarasurabaya.net, Isa Ansori mengatakan belum bisa membuka draft Pergub ini untuk publik karena masih perlu disepakati dalam perbincangan-perbincangan selanjutnya oleh dua pihak. Baik pihak online maupun konvensional.

“Yang terpenting, melalui draft Pergub ini Jatim ke depan lebih kondusif dan aman,” ujarnya setelah menemui perwakilan dari pengunjuk rasa driver ojek online.

Isa mengatakan, dia juga menginginkan agar proses pembahasan ini berlangsung secepatnya. Namun, ini bergantung dari kesepakatan para pelaku ojek baik online maupun konvensional.

“Tergantung mereka kalau cepat menyepakati tentu Pergub ini akan lebih cepat disahkan. Saya belum bisa sampaikan detail apa saja yang sudah diatur, karena menunggu kedua pihak ini setuju,” ujarnya.

Berkaitan hal ini, Herry Wahyu Nugroho Koordinator Aksi PPOD Jatim mengaku sangat mengapresiasi upaya Pemprov Jawa Timur.

Dia mengatakan, di pertemuan itu juga telah disepakati ada jaminan dalam hal keamanan bagi para driver online. Hal ini telah disampaikan perwakilan kepolisian baik di Polsek, Polrestabes maupun Polda Jatim.

Pada dasarnya, kepolisian siap menerim laporan adanya pidana berkaitan dengan gesekan-gesekan yang terjadi melibatkan driver ojek online maupun pengemudi angkutan konvensional.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan antisipasi setiap terjadi gesekan di beberapa lokasi, serta melakukan sosialisasi kepada komunitas ojek online maupun pengemudi angkutan konvensional.

Herry berharap, pembahasan Pergub berlangsung lancar dan disepakati oleh seluruh pihak sehingga selain menjadikan angkutan roda dua legal, para pengendara bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

“Seperti yang disampaikan kawan-kawan tadi, 70-80 persen driver ojek online ini bekerja full time sebagai sopir ojek online, untuk memberikan nafkah kepada keluarganya,” ujarnya.

Setelah pertemuan itu, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri. Aksi unjuk rasa ini tidak terlalu berdampak kepada lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo meskipun prosedur pengamanan dari pihak kepolisian tetap dilakukan.

Saat unjuk rasa tadi, pagar kawat penghalau massa tetap dipasang di depan gedung negara Grahadi, meskipun massa yang berunjuk rasa tidak terlalu banyak.(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
28o
Kurs