Senin, 20 Januari 2025

Pemkot dan Polrestabes Susun Draft Tilang CCTV untuk Diajukan Jadi Perkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. CCTV di traffic light Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya dan Dishub Kota Surabaya tengah merumuskan draft aturan tilang berdasarkan CCTV yang nantinya diajukan ke Polri menjadi Peraturan Kapolri (Perkap).

Dr Hufron Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, salah satu tim ahli yang dilibatkan menyusun draft tersebut mengatakan, draft aturan yang disusun di antaranya tentang sanksi tilang berdasarkan alat bukti elektronik yaitu rekaman CCTV.

“Dasar hukumnya pasal 272 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009. Bahwa, dalam menilang pelanggar lalu lintas, petugas dapat menggunakan bukti rekaman alat elektronik,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Rabu (18/10/2017).

Hufron mengatakan, cantolan hukum yang lebih teknis tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 dalam pasal 28 ayat 5 yang berbunyi bahwa tata cara lebih lanjut penindakan dengan menggunakan alat rekaman elektronik bisa diatur dalam peraturan Kapolri.

“Maka dari itu, untuk penerapan penindakan tilang dengan CCTV ini harus dengan Perkap sebagai dasar hukumnya,” katanya.

Dalam beberapa diskusi, kata Hufron, sempat muncul usulan agar menggunakan Perda dan Perppu. Tapi, menurut dia Perda tidak bisa dan Perppu tidak efisien karena perdebatannya akan panjang dan prosesnya panjang. Jadi cantolan hukumnya bisa dengan Perkap.

Hufron juga tidak memungkiri, jika penyusunan draft ini mengalami kesulitan pada sisi menentukan pelanggar yang harus ditilang. Sebab, menurut Undang-undang Lalu Lintas pelanggaran lalu lintas dibebankan pada pengemudi atau pengendara. Sedangkan, dalam teknis rekaman CCTV alat buktinya adalah capture foto plat nomor yang merujuk pada pemilik kendaraan. Sementara pemilik belum tentu pengemudi, pengemudi belum tentu pemilik.

“Maka dari itu, jalan keluarnya adalah yang diberi surat teguran dan surat tilang adalah pemilik. Setelah mendapatkan surat dari petugas, pemilik kendaraan bisa memberi catatan siapa yang melanggar lalu lintas dengan menggunakan mobilnya kalau bukan dia. Kalau bukan pemiliknya, dia bisa memberi catatan di surat tilang,” katanya.

Alternatif langkah penindakan ini yang dirasa benar tidak menabrak Undang-undang. Tapi, dia mengakui memang lebih ribet karena harus melacak pelanggarnya secara manual.

“Kalau ingin menggunakan UU lalulintas secara saklek, maka harus merubah undang-undang dulu. Kalau mengubah Undang-undang butuh waktu lama,” katanya. (bid/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
24o
Kurs