Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya, hari ini, Jumat (11/8/2017), menyepakati bersama perubahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Salah satunya, Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya.
Raperda turunan dari Peraturan Pemerintah 18/2017 ini termuat aturan tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD sebagai pengganti hak mobil dinas dari Pemkot Surabaya.
Ira Tursilawati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, setelah diparipurnakan hari ini, ada waktu satu bulan ke depan untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Paling lambat satu bulan tergantung leading sector-nya, Sekretaris Dewan (Sekwan),” ujarnya sebelum Rapat Paripurna di Kantor DPRD dimulai.
Sedangkan mengenai besaran tunjangan transportasi yang akan diberikan kepada Anggota Dewan, Ira mengatakan, nominalnya masih menunggu hasil appraisal.
Noer Oemarijati Kepala Bagian Layanan Pengadaan, dan Pengelolaan Aset (LPPA) Pemkot Surabaya mengatakan, hasil appraisal belum ada.
“Masih proses oleh Tim Appraisal Independen. Saya kemarin telepon enggak diangkat. Yah, paling enggak sudah ada seminggu lagi. Nanti saya kabari,” ujarnya di lokasi yang sama.
Sampai berita ini diturunkan, pembacaan rancangan kesepakatan bersama perubahan Raperda menjadi Perda di Ruang Paripurna DPRD Surabaya masih berlangsung.(den/iss/ipg)