Pengadilan Negeri Surabaya telah menolak gugatan PT Assa Land atas kepemilikan Jalan Upa Jiwa, Rabu (19/4/2017) lalu. Pemkot Surabaya dapat kembali menguasai Jalan Upa Jiwa yang menjadi bagian dari bangunan Marvel City.
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, dia akan tetap menjadikan Jalan Upa Jiwa sebagai jalan umum, sebagaimana termuat dalam Analisa Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Andalalin).
Inilah, kata Risma, yang menjadi dasar penolakan Pemkot Surabaya atas permohonan PT Assa Land untuk menyewa jalan itu sebagai bagian dari Super Block mal dan apartemen Marvel City.
“Nanti yang di bawah (basement) boleh dimanfaatkan karena sudah telanjur. Juga di atas jalan itu. Ini juga terjadi di Grand Indonesia, di Jakarta,” katanya di ruang kerja wali kota, Jumat (21/4/2017).
Rencananya, Pemkot Surabaya akan memanfaatkan Jalan Upa Jiwa itu sebagai jalan pendukung Jembatan di Jalan Ratna, yang akan dibangun Pemkot Surabaya.
“Nanti jalan itu (Jalan Upa Jiwa) bisa untuk puter-puteran (putar balik kendaraan dari Jembatan,” katanya.
Pemkot akan mengizinkan PT Assa Land memanfaatkan basement di bawah jalan itu, serta bangunan di bagian atas jalan itu. Tapi Risma masih mempertanyakan rupa bangunan itu.
“Kami masih meminta kejelasan aset (basement) itu bagaimana setelah 20 tahun. Ini sedang kami konsultasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Risma.(den/iss/ipg)