Ira Turtisilowati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, secara formal ada tujuh aset yang penyelamatannya meminta bantuan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Antara lain, Jalan Upa Jiwa; waduk di Kelurahan Babatan, Wiyung; bangunan PDAM di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Prof. Dr. Moestopo; Gelora Pancasila; Kolam Renang Brantas; serta lahan Taman Remaja Surabaya.
“Dari tujuh aset itu, baru dua aset yang diselidiki oleh Kejari: Jalan Upa Jiwa dan Waduk di Kelurahan Babatan,” kata Ira di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (6/4/2017).
Ira membenarkan, Kejari sudah memanggil beberapa Kepala Dinas Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan.
Mereka antara lain Kepala Dinas Layanan Pengadaan dan Pengolahan Aset, Kepala Dinas Pengolalaan Bangunan dan Tanah, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Seluruhnya hadir ketika dipanggil Kejari tanpa diwakili. Ini bukti keseriusan kepala dinas agar masalah aset ini segera selesai. Kami juga mengapresiasi Kejari yang aktif membantu pemkot menyelamatkan aset,” katanya.
Penyelidikan oleh Kejari Surabaya masih berlanjut. Ira menyebutkan, Kejari saat ini sedang memintai keterangan Lurah Babatan dan Plt. Lurah Ngagel (Camat Wonokromo).
Soal apa saja materi keterangan yang diminta tim kejaksaan negeri, Ira mengatakan, dia tidak punya kewenangan menyampaikan. “Maaf, saya tidak bisa menyampaikan itu,” kata Ira.
Sementara, Muhammad Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya menegaskan, jumpa pers hari ini untuk menunjukkan bahwa pemkot serius menyelamatkan aset kota surabaya.
“Dia berharap tidak ada yang salah mengartikan perkembangan kasus aset ini. Kami serius menyelesaikan kasus ini,” tutup Fikser. (den)