Meski para pengusaha hiburan malam berkomitmen mematuhi aturan Perda Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan, hal ini belum menjamin tidak terjadi pelanggaran selama Ramadan.
Irvan Widiyanto Kepala Satpol PP Surabaya, Selasa (23/5/2017) mengatakan, berdasarkan temuan Ramadan sebelumnya, pelanggaran lebih banyak dilakukan pengusaha tempat hiburan menengah ke bawah. Seperti warung atau kafe yang biasa menjadi tempat tongkrongan.
Pelanggaran yang diantisipasi kata Irvan, terutama penyediaan minuman keras. Untuk itu Pemkot Surabaya akan menyiapkan dua tim, terdiri dari 10 sampai 15 orang anggota gabungan, SKPD Pemkot, Polrestabes Surabaya, serta Garnisun Tetap (Gartap).
Dua tim ini akan bersiaga untuk menyisir kafe atau warung berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, saat warga Surabaya melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Sementara itu Widodo Suryantoro Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya menyebutkan, ada lebih dari 270 tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang terdaftar di dinasnya.
Sosialisasi dan pengawasan, kata dia sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan tim yang tergabung bersama Polrestabes Surabaya ini telah menindak tempat RHU dan menyita miras yang dijual tanpa izin.
Rencananya Rabu (24/5/217) besok, Polrestabes Surabaya bersama Pemkot Surabaya akan memusnahkan lebih dari 10 ribu botol miras hasil sitaan operasi itu.(den/ipg)