Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan memastikan akan menindak tegas pengelola transportasi umum yang diketahui melanggar uji kelaikan angkutan jalan berkala (Kir).
“Saya sampaikan prihatin dan penyesalan sedalam-dalamnya atas kejadian sejumlah kecelakaan. Kami akan melakukan tindakan yang lugas apalagi diindikasikan Kir yang dilakukan tidak benar,” kata Budi kepada pers usai operasionalisasi penerbangan internasional Garuda Indonesia dari Terminal 2 ke 3 Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang seperti dilansir Antara.
Penegasan Budi disampaikan menyusul kecelakaan bus pariwisata di jalur Puncak, Jawa Barat, dalam beberapa pekan terakhir dengan korban tewas mencapai 13 orang dan puluhan lain luka berat-ringan.
Menurut dia, pelanggaran pengelola transportasi umum terhadap sejumlah pasal akan dikenakan secara lugas dan tegas agar kejadian kecelakaan maut tak terjadi lagi.
Berkaitan dengan Kir swasta, dia memastikan sudah meluncurkannya beberapa bulan lalu dan berharap akan lebih menyeluruh ke setiap kota.
Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas Kir milik swasta 14 Februari 2017.
Pemerintah mendukung pengoperasian fasilitas uji kir swasta dan mengapresiasi penyediaan layanan uji kir swasta tujuh tahun sejak penerbitan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur bahwa uji kir dapat dilakukan oleh Pemerintah Darah, Agen Pemegang Merk (APM) dan swasta. (ant/dwi)