Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
“Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017) seperti dilansir Antara.
Presiden mengatakan peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, mau pun dalam masyarakat.
“Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ,” katanya.
Kepala Negara mengatakan peraturan itu komprehensif karena dan proses penyusunannya melibatkan berbagai organisasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, Perti dan Al Irsyad
“Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” kata Presiden. (ant/dwi/rst)