Pemerintah secara resmi menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Batu menggantikan Eddy Rumpoko yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017).
Penunjukan pelaksana tugas secara resmi ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) Plt Walikota Batu yang dilakukan Soekarwo Gubernur Jawa Timur kepada Panjul Santoso, Wakil Wali Kota Batu.
Penyerahan SPT Plt Walikota Batu dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/9/2017) malam dan disaksikan langsung Tjahjo Kumolo Menteri Dalam negeri (Mendagri) serta belasan kepala daerah se Jawa Timur.
Wakil Wali Kota Batu sendiri diangkat menjadi Plt Wali Kota berdasarkan Surat Mendagri No. 131.35/4269/SJ tanggal 18 September 2017.
“Dengan berlakunya SPT ini, maka Wakil Wali Kota Batu dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Batu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Soekarwo.
Soekarwo juga berpesan agar Plt Wali Kota tetap berkoordinasi dengan Eddy Rumpoko selama menjalankan tugas dan wewenang, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Eddy Rumpoko.
Selain itu, Plt Wali Kota Batu juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.
Sementara itu dalam kesempatan memberikan sambutan, Tjahjo Kumolo berharap kasus OTT di Batu bisa dijadikan pembelajaran bagi setiap kepala daerah yang ada di Jawa Timur.
Mendagri juga berharap, agar kondisi Jawa Timur yang tenang dan aman selalu dijaga dengan mengedepankan politik yang merangkul semua pihak.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak hanya terdiri dari gubernur, bupati hingga camat dan lurah.
“Pemerintah daerah juga terdiri dari kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, serta DPRD dan seluruh parpol yang ada,” ujarnya. (fik/ipg)