Akhmad Sukardi, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur minta Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengkaji ulang aturan sewa lahan di hutan sosial. Sewa lahan hutan harusnya 1-2 tahun dan bisa diperpanjang.
“Saat ini sewa lahan di hutan sosial mencapai 30 tahun, kami kira ini tidak tepat karena hutan tidak bisa dipantau sepanjang masa sewa masih berlaku,” kata Sukardi, ketika bertemu dengan perwakilan Komite I DPD di kantornya, Rabu (18/10/2017).
Terkait hal ini, Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Kehutanan juga sudah mengirimkan surat ke Presiden melalui Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) agar mengkaji ulang tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No P 39/MENLHK/Setjen/kum.1/16/2017 tentang perhutanan sosial, diwilayah kerja Perum Perhutani.
Akhmad Sukardi mengatakan, roadmap atau peta tentang Hutan di Indonesia juga harus dibuat berkesinambungan dan nyambung dengan roadmap yang dibuat pemerintah daerah sehingga tidak lagi ada klaim sepihak terhadap penguasaan lahan.
Sementara itu Ahmad Muqowam Ketua Komite I DPD mengakui perencanaan reforma agraria saat ini dibuat secara prematur. Penghambat implementasi kebijakan reforma agraria tidak diidentifikasi dengan jelas oleh pemerintah.
“Reforma agraria bukanlah kebijakan konvensional, dibutuhkan kemitraan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sejak awal perencanaan,” ujarnya.
Dari data yang ada, hingga akhir Agustus 2017, legalisasi aset hutan sosial telah mencapai 2.889.993 bidang, atau setara dengan 508.391,11 hektar dan dimiliki 1.327.028 KK. Kemudian redistribusi asset mencapai 245.097 bidang atau seluas 187.036 hektar yang diterima oleh 179.142 KK. (fik/rst)