Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya meluncurkan pedoman internet untuk perlindungan anak Indonesia.
“Kita harapkan dengan adanya roadmap ini kita bisa sinergi, bisa berjalan bersama-sama, saling membantu bekerja sama melakukan hal-hal yang lebih masif dan terarah,” kata Mariam F Barata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam konferensi pers di Jakarta, lansir Antara, Kamis (24/8/2017)
Ia mengemukakan pedoman ini ditujukan untuk menyelaraskan upaya-upaya untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan Internet. “Pemerintah sendiri, swasta sendiri, akademisi sendiri. Untuk itu kita berkumpul, menggandeng para pihak untuk membuat panduan pemanfaatan Internet oleh anak-anak dengan satu buku roadmap,” katanya.
Ia mengatakan pembuatan roadmap ini melibatkan berbagai pihak antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), Unicef, ICT Watch, Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesai, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Semuel A Pangerapan Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo mengatakan, pedoman atau roadmap ini merupakan sebauh pengantar yang nantinya akan disempurnakan terus menerus seiring perkembangan di internet. Sebab, saat ini, internet tidak hanya digunakan oleh orang-orang dewasa tapi juga oleh anak-anak.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 75,5 persen penduduk Indonesia yang berusia 10-24 tahun yang jumlahnya sekitar 24,4 juta jiwa adalah pengguna internet. Jumlah tersebut sekitar 18,4 persen dari total pengguna internet di Indonesia yang sebanyak 132,7 juta jiwa. Survei yang dilakukan APJII sejak 2012 juga menunjukkan bahwa Internet telah digunakan oleh anak usia lima tahun.
“Internet itu seperti hutan, semuanya ada di sana, bagaimana kita menjaga anak-anak kita?” Katanya.
Aktivis ICT Watch Donny BU mengatakan buku pedoman atau roadmap ini merupakan dokumen hidup yang akan terus berkembang dan diperbaiki seiring dengan perkembangan zaman. “Ini dalam konteks pengantar untuk merangsang stakeholder yang lain untuk terlibat,” katanya.(ant/den/rst)