Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Libatkan Operator Bandara dalam Pemeriksaan Pilot

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Kementerian Perhubungan akan melibatkan operator bandara, dalam hal ini petugas keamanan penerbangan, dalam pemeriksaan kondisi kesehatan pilot.

Dalam Sosialisasi Kesiapan dan Kesehatan Personel Pada di Jakarta, Jumat (13/1/2017), Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan mengatakan selanjutnya operator bandara akan melakukan verifikasi kondisi kesehatan sebelum penerbangan.

“Pelimpahan kewenangan saja, karena pada dasarnya maskapai itu secara mandiri dan bertanggung jawab atas proses itu. Dalam peraturannya tidak ada intervensi lain, kedewasaan mereka harus ada, faktanya ini dilanggar,” katanya seperti dilansir Antara.

Bahkan, Budi mengatakan, bila perlu operator bandara bisa menentukan untuk tidak mengizinkan pilot menerbangkan pesawat jika kondisinya dinilai tidak layak terbang.

Menteri Perhubungan akan mengeluarkan suara edaran mengenai kerja sama antara operator dan maskapai dalam pemeriksaan kondisi pilot tersebut.

Muzaffar Ismail Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan mengatakan maskapai dituntut menjamin kesehatan dari kru penerbangan.

“Sekarang ini kita tuntut dia, dia harus punya sistem bagaimana menjaga krunya untuk keadaan sehat,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, pemeriksaan kru penerbang harus dilakukan setiap enam bulan, namun itu belum dipatuhi oleh maskapai.

Oleh karena itu, menurut dia, butuh peran petugas keamanan penerbangan untuk mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan kondisi buruk penerbang atau kru kabin.

“Kalau hazard (risiko) sudah di depan mata, dia lapor ke atasannya, nanti ditindaklanjuti,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs