Pemerintah sudah menerapkan ISO 27001 tentang jaminan keamanan dan manajemen terkait registrasi ulang kartu seluler. Menteri Kominfo juga sudah mengeluarkan Peraturan Meneteri Nomor 23/2016 tentang perlindungan data pribadi.
Noor Iza Kabiro Humas Kemenkominfo mengatakan, selain itu instansi beserta kementerian terkait lainnya diminta untuk bisa menginisiasi UU perlindungan data pribadi yang nantinya bisa disahkan oleh DPR. Saat ini UU tersebut sedang dalam pembahasan yang intensif dan dalam posisi akhir di Kemenkum HAM.
“Data yang dikirim oleh pelanggan ke operator dan oleh operator akan dikirim ke Kemenkominfo. Dari Kemenkominfo akan dikirim ke Kemendagri,” kata Iza pada Radio Suara Surabaya, Kamis (2/11/2017).
Data itu, kata dia, juga tersimpan di operator. Operator juga berkomitmen menjaga data-data pribadi pelanggan dan ini sudah ada sertifikasinya secara proses dan SOP sesuai ISO 27001. Jadi ini komitmen bersama antara Kominfo, Kemendagri dan operator karena menyangkut kerahasiaan dan kenyamanan pelanggan.
“Kalau ada pelanggaran jelas akan kami bawa ke ranah hukum. Validitas data yang sudah teregistrasi akan terlacak sehingga orang kalau mau berbuat jahat akan berpikir ulang. Kalau untuk data kependudukan bisa ke Kemendagri dan kalau untuk nomor telepon bisa ke operator,” ujarnya.
Sementara itu untuk usulan pemberian password atau PIN, kata dia, ini akan menjadi masukan ke depannya. Untuk saat ini yang dipakai hanya NIK dan nomor KK.
Iza menambahkan, sampai Kamis (2/11/2017) pukul 07.30 WIB sudah ada 32 juta nomor yang diregistrasi. “Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Kami perkirakan akan ada 170 juta nomor yang akan diregistrasi. Registrasi nomor lebih awal lebih baik,” ujarnya. (dwi/ipg)