Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Timur akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP serta Polres Mojokerto untuk melakukan penindakan terhadap penambangan pasir yang kini marak di wilayah Mojosari, Mojokerto.
Langkah ini akan dilakukan menyusul runtuhnya tambang pasir Galian C yang ada di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Mojosari, Mojokerto pada hari Kamis (14/9/2017) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
“Tambang galian C di daerah itu ternyata tidak mengantongi izin sehingga ilegal dan harus di tindak,” kata Benny Sampir Wanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jawa Timur, Jumat (15/9/2017).
Menurut database yang diperoleh Badan Lingkungan Hidup Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayah Mojosari tidak ada yang memiliki izin resmi.
“Ini harus ditindak secara tegas, karena penambangan harus sesuai undang-undang dan harus memperhitungkan dampak risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.
Sekadar diketahui, akibat tragedi tambang Mojokerto, empat orang meninggal. Mereka adalah Iswantoro (35 tahun), Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir (60 tahun). “Longsor terjadi Kamis pagi jam 06.00 WIB. Evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00-10.24 WIB,” ujar Benny. (fik/ipg)