Sabtu, 23 November 2024

Pembubaran Ormas Harus Lewat Pengadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Hidayat Nur Wahid wakil ketua MPR RI menegaskan, pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) harus melalui pengadilan.

Ini karena, negara Indonesia adalah negara hukum yang menghormati hak asasi manusia, hak masyarakat berserikat dan berkumpul, dan mempunyai Pancasila sebagai rujukan.

Untuk itu, kata dia, pemerintah harus menyikapi Ormas ini pada posisi yang sebenarnya.

Pernyataan Hidayat ini menyikapi desakan beberapa pihak yang ingin Ormas-Ormas radikal dibubarkan.

“Pemerintah penting untuk membuktikan bahwa di negeri ini hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Karenanya, soal pembubaran Ormas yang anti Pancasila, secara prinsip kami mendukung agar seluruh ayang ada di Indonesia ini betul-betul melaksanakan seluruh ketentuan perundang-undangan. Ormasnya, Orpolnya betul-betul memang tidak anti Pancasila dan mendukung NKRI,” ujar Hidayat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Menurut Hidayat, pembubaran Ormas itu dimungkinkan, tetapi harus melalui mekanisme pengadilan.

“Jadi siapapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, tidak serta merta kemudian dibubarkan. Apalagi rakyat kemudian main hakim sendiri membubarkan. Dalam UU ke Ormasan tidak diberi kewenangan untuk melakukan hal itu,” kata dia.

Hidayat menegaskan, siapapun yang dituduh Ormasnya tidak Pancasilais, ada pengadilan yang akan mengujinya, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan Pancasila.

Kalaupun tidak sesuai, maka kata Hidayat, hukum tetap harus ditegakkan pada siapapun. Tetapi kalau ternyata tidak bertentangan dengan Pancasila, maka jangan sampai diberikan stigma atau label bahwa Ormas tersebut tidak Pancasilais.(faz/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs