Dua buronan bandit jalanan ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/8/2017). Mereka bedua merupakan spesialis jambret tas yang cukup meresahkan masyarakat Surabaya.
Mereka adalah WS (21) warga Jalan Kalianak Barat yang sudah melakukan kejahatan jambret sebanyak 8 kali di Surabaya barat seperti Margomulyo, Tandes dan Osowilangun. Tersangka kedua adalah YA (27) warga Jalan Kedondong Kidul yang sudah 4 kali melakukan kejahatan di kawasan Jalan Merr dan Jalan Karah.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, sasaran mereka kebanyakan perempuan yang membawa tas saat berkendara malam hari.
Dua pelaku kejahatan jalanan ini tergolong sadis. YA misalnya juga sempat bergabung dengan komplotan begal motor dan melakukan kejahatan di kawasan Merr dengan membacok korbannya.
“Modus mereka selalu berkelompok saat mencari sasaran. Dua orang ini berperan sebagai eksekutor dalam aksi kejahatan,” katanya, Rabu (16/8/2017).
Selama pelarian 4 bulan, mereka berdua tinggal secara berpindah-pindah (nomaden) untuk menghindari kejaran polisi.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bid/dwi/rst)