Rudiantara Menkominfo menyerukan kepada pengguna telepon seluler (ponsel) prabayar melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dengan cara ini agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
“Bagi pelanggan yang mengabaikan seruan ini akan dikenakan sanksi pemblokiran layanan panggilan dan pesan singkat,” kata Menkominfo dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Menurut Menkominfo, kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar akan dimulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Bila melampaui batas akhir registrasi akan diberi masa tenggang yang akan diikuti dengan pemblokiran layanan secara bertahap.
Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
Pemblokiran itu juga akan berpengaruh pada layanan internet.
Registrasi kartu perdana dilakukan dengan cara mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
“Pelanggan prabayar bisa melalui gerai masing-masing operator bila mengalami kesulitan registrasi,” pesan Menkominfo. (jos/dwi/ipg)