Unit Premanisme Idik IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur memberikan tindakan tegas berupa tembakan pada dua pelaku kejahatan yakni SBS dan Hariyanto alias Hariyono yang tercatat sebagai warga Pasurun.
Kompol Danny Yulianto Kanit Premanisme Idik IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, kedua pelaku diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Pelaku SBS dan Hariyono ditembak polisi di bagian kaki. Namun, saat dilakukan pengembangan kasus ke tempat kejadian perkara lainnya, pelaku Hariyono kembali melakukan perlawanan. Bahkan sempat berusaha merebut senjata api atau senpi milik salah satu anggota yang ikut melakukan penangkapan sehingga anggota terpaksa menembak Hariyono dan mengenai pada dadanya.
“Anggota berusaha memberikan pertolongan membawa ke rumah sakit terdekat tapi nyawanya tidak tertolong dan Hariyono meninggal. Sedangkan pelaku SBS ini sekarang masih diperiksa penyidik untuk pengembangan,” kata Kompol Danny Yulianto, kepada suarasurabaya.net.
Mantan Kapolsek Jambangan tersebut menjelaskan, kedua pelaku ditangkap, lantaran sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan target operasi (TO) polisi.
Kedua pelaku pernah melukai Aipda Mukiyi, salah satu anggota yang aktif dinas di Polres Mojokerto. Pada akhir Februari 2017 lalu, kedua pelaku bersama komplotannya melakukan perampasan motor di sekitar Jalan Raya Desa Kalipuro, Mojokerto dan dipergoki Aipda Mukiyi. Lalu Aipda Mukiyi mengejar SBS, Hariyono dan komplotannya untuk dihentikan.
“Tapi, saat dihentikan, pelaku SBS, dan Hariyono juga komplotannya itu justru melempar bondet ke arah Aipda Mukiyi. Akibatnya anggota polisi itu mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya. (bry/dwi/ipg)