Polisi berhasil mengamankan pelaku penembakan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam.
Irjen Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur mengatakan, tersangka adalah Brigadir Satu (Briptu) Bismi Mahesa, Anggota Satbrimob Polda Jatim. Sementara korban adalah Dedi, 25 tahun, warga Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Tersangka diamankan setelah terbukti melakukan kelalaian hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Kapolda di Mapolres Jember, Senin (13/3/2017) siang.
Kejadian bermula pada Sabtu (11/3/2017) malam, sepeda motor korban yang berboncengan dengan kawannya, diserempet mobil Honda Jazz bernomor polisi N 537 RE yang dikendarai tersangka bersama empat rekannya
Sempat terjadi selisih paham yang berakibat pada adu fisik, hingga beberapa saat kemudian terdengar suara tembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim, korban meninggal akibat peluru dari senjata api jenis Revolver milik tersangka.
Atas temuan ini, Kapolda mengaku akan memproses hukum anggotanya tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan junto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Meninggalnya Seseorang.
“Tidak ditemukan unsur perencanaan dalam kasus ini. Penembakan terjadi lebih disebabkan unsur kelalaian,” ujar Kapolda seperti dilaporkan Radio Mutiara Jember.(iss/ipg)
Teks Foto:
-. Identitas dan pistol tersangka, Brigadir Satu (Briptu) Bismi Mahesa, Anggota Satbrimob Polda Jatim.
Foto: Radio Mutiara Jember