Bambang Siswanto (42) kakek satu cucu ini terjaring operasi Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya di Suramadu, Kamis (10/3/2017) malam. Bambang ditangkap karena akan menjual motor Honda Beat hasil curian ke Madura.
Di depan polisi, Bambang mengaku mencuri motor yang tengah di parkir di Jalan Kyai Abdul Karim Rungkut Industri, Surabaya. Karena tidak melengkapi diri dengan kunci T, bersama seorang temannya bernama Alam, dia kemudian mendorong motor yang tidak dikunci ganda itu.
Dua pelaku ini mendorong motor untuk dibawa ke bengkel. Setelah itu, meminta orang bengkel untuk menghidupkan motor dengan cara Jumper (memacu linstrik dengan aki).
“Setelah itu saya bertugas menjual ke Madura dan tertangkap,” kata Bambang di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (10/3/2017).
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari Alam teman tersangka saat beraksi mencuri motor.
“Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor. Profesi sehari-hari sebagai tukang las,” kata Shinto.
Atas kasus pencurian ini, Bambang Siswanto akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (bid/ipg)