Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap satu lagi pelaku curanmor kelompok Shandy yang berjumlah lima orang.
Dia adalah Rudi Sugiantoro (21) warga Randu Timur Lebar Surabaya. Tiga teman Rudi lebih dulu ditangkap Polsek Dukuh Pakis yaitu Sandy Andika (22) Alfian (22), dan Habibi (21) yang masing-masing tinggal di Kedungmangu Surabaya. Satu pelaku lagi masih buron yakni Kak Toan (38) asal Bangkalan Madura (DPO).
Di depan polisi, Rudi mengaku bersama teman-temannya telah beraksi di 8 TKP. Dalam setiap beraksi Rudi selalu bertugas membobol gembok apabila motor dikunci ganda dengan gembok.
Rudi mengaku, keahlian membobol gembok dengan kunci L hasil modifikasi sendiri. Kemudian, trik membobol gembok dipelajarinya dari informasi yang ada di internet.
“Saya sudah bergabung di kelompok ini tiga bulan yang lalu. Kami mencuri di 8 TKP. Hasil curian kami jual ke Madura,” ujarnya saat gelar rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/3/2017).
Rudi menceritakan, setiap barang curian laku dijual dia kebagian uang Rp400 ribu sampai Rp600 ribu. Selain itu, sebelum melakukan pencurian, mereka biasa minum minuman keras terlebih dulu di rumah Shandy.
Uang bagian Rudi biasa dihabiskan untuk minum-minum dan main perempuan di eks lokalisasi Dolly. Menurut Rudi, meski lokalisasi itu sudah tutup tahun 2014 tapi masih banyak praktik prostitusi di kawasan Dolly.
“Uangnya saya pakai untuk minum minuman keras dan main perempuan di Dolly,” katanya.
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Rudi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kelompok Shandy ini spesialis curanmor yang telah beroperasi di 8 TKP. Mereka menjual barang curian ke Madura,” katanya. (bid/iss/ipg)