Setelah melakukan inspeksi mendadak di PT Bahagia Steel Gresik pada Selasa (17/1/2017), hari ini Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi langsung memanggil pemilik perusahaan itu dan memberikan sanksi administrasi untuk segera ditindaklanjuti oleh perusahaan itu.
Dalam sidak sendiri, Disnaker menemukan para pekerja asal Cina yang ada di Jawa Timur umumnya memperoleh informasi lowongan kerja dari media massa di Cina. “Kami juga sendang melacak agen jasa tenaga kerja yang mengirimkan para TKA asal Cina ini,” kata Sukardo, Kepala Disnaker Jawa Timur, Rabu (18/1/2017).
Ketika bekerja di Jawa Timur, para TKA asal Cina ini, rata-rata mendapatkan gaji sekitar Rp10 juta perbulan.
Sementara itu, kepada PT Bahagian Steel yang saat dilakukan sidak kedapatan mempekerjakan 51 TKA asal Cina, Disnaker mewajibkan perusahaan itu untuk menjalankan empat ketentuan.
“Ada empat poin yang harus segera mereka selesaikan. Jika dalam waktu tujuh hari mereka abai, maka kami berikan sanksi kedua untuk selanjutnya sanksi ke tiga adalah mereka kami limpahkan ke Polisi,” kata Sukardo.
Menurut Sukardo, enam poin yang harus dilakukan perusahaan itu yang pertama perusahaan wajib untuk menunjukkan surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping Tenaga Kerja Asing (TKA). Pendamping ini merupakan kewajiban sehingga penggunaan TKA bisa segera diakhiri karena adanya transfer pengetahuan dari TKA ke TKI.
“Yang kedua perusahaan wajib mendaftarkan seluruh TKAnya untuk ikut dalam program BPJS, waktu yang diberikan adalah 14 hari sejak diterimanya surat ini,” kata Sukardo.
Selain itu perusahaan tersebut juga diwajibkan menunjukkan sertifikasi atau kompentensi bagi seluruh TKA yang bekerja. TKA minimal juga harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun.
Seluruh TKA juga diwajibkan memiliki NPWP. “Seluruh TKA juga harus belajar bahasa Indonesia,” ujarnya.