Pekan Budaya Indonesia (PBI) ke-3 di Kota Palu, Sulawesi Tengah yang berakhir Kamis 28 September 2017 menghasilkan 12 rekomendasi untuk pemajuan kebudayaan Indonesia.
Nono Adya Supriyatno Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Kemdikbud dalam siaran pers, Kamis (28/9/2017) mengatakan, rekomendasi itu untuk kemajuan kebudayaan dari para raja dan sultan, komunitas adat dan organisasi keagamaan serta Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Rekomendasi yang dihasilkan melalui pekan nufau di Palu antara lain:
1. Pentingnya Para Raja, Sultan, Komunitas Adat, dan Organisasi Sosial Keagamaan, serta Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam mengembangkan adat istiadat setempat dengan mengacu pada kesetaraan gender.
2. Pentingnya para Raja dan Sultan, Komunitas Adat, Organisasi Sosial Keagamaan, serta Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menerapkan keterbukaan institusi adat meliputi Keraton, Kasultanan, Kerajaan, Kedatuan, Pelingsir, dan Sasana, Sarasehan, baik secara fisik maupun non fisik untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dalam rangka penguatan karakter bangsa Indonesia.
3.Pentingnya mengintegrasikan pendidikan karakter bangsa berbasis budaya dalam kurikulum nasional, mulai dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi dengan model pembelajaran yang menekankan pada toleransi, kekeluargaan, dan gotong royong.
4. Pentingnya peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidik, ketua dan tokoh adat, dan para penghayat, dan pemangku kepentingan lainnya.
5. Pemerintah memfasilitasi percepatan implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dalam rangka revitalisasi nilai-nilai budaya bangsa dalam menjaga, dan mempertahankan keutuhan NKRI.
6. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana sebesar 3 sampai 5 persen untuk pelestarian kebudayaan.
7. Pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan terutama penguatan budaya lokal ke semua pemangku kepentingan.
8. Pentingnya kebijakan penguatan peran, fungsi, dan kewenangan tokoh-tokoh informal dan lembaga kearifan lokal.
9. Pada rekomendasi kesembilan, yakni pentingnya pelibatan tokoh-tokoh informal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi impelementasi pemajuan kebudayaan.
10. Pentingnya penguatan payung hukum dan produk hukum adat.
11. pentingnya dibentuk Lembaga Pengembangan Kebudayaan dan Asosiasi Penulis Budaya.
12. Pentingnya dibentuk penyuluhan Pancasila dalam rangka pembudayaan Nilai-nilai Pancasila.
Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh Hari Ichlas Lelo Sati, Hertoto Basuki, Muklis Paraja, Puti Reno Raudha Thaib, Ali Imron, Brigjen (Purn) Junias Marvel Lumban Tobing, Abdul Latief Bustami, Wigati, dan Ansyar Sutiadi. Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Direktorat Jenderal Kebudayaa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu juga turut hadir dari perwakilan DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, Pemerintah Daerah, Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Balai Pelestarian Nilai Budaya, Perguruan Tinggi, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud. (jos/dwi/ipg)