Pembongkaran bangunan ilegal di Pasar Wonokromo Lama Jalan Raya Wonokromo Surabaya kembali dilanjutkan, Senin (6/3/2017).
Pembongkaran dengan mesin backhoe ini dilakukan dari bangunan di sisi selatan ke arah utara.
Diperkirakan sudah ada lima sampai tujuh bangunan yang dibongkar pada Senin. Sementara target bangunan yang dibongkar setidaknya 18 bangunan dari total 29 bangunan ilegal yang ada.
Tomi Ardiyanto Camat Wonokromo mengatakan, pembongkaran ini dilakukan sejak pagi hingga siang hari. “Kalau pembongkaran malam hari, dikhawatirkan ada barang yang hilang, lalu terjadi persinggungan dengan pedagang,” katanya.
Rencananya, pembongkaran sekitar 11 bangunan yang tersisa akan dilanjutkan Selasa (7/3/2017).
Namun belum jelas apakah tetap dilakukan pada siang hari atau justru pada malam hari
Tomi juga menyatakan bahwa selama pembongkaran, para pedagang kooperatif. Hanya saja memang sempat ada penundaan pengosongan barang oleh pedagang karena mereka keberatan lokasi relokasi yang dinilai kecil.
Sementara, Zandi Ferryansa Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar surya mengatakan, bangunan di Pasar Wonokromo Lama tersebut adalah bangunan ilegal.
“Bangunan-bangunan itu berdiri tanpa izin PD Pasar Surya sebagai pemilik aset lahan,” ujarnya.
Perlu diketahui, pembongkaran bangunan ini bagian dari kelanjutan Frontage Road Barat yang akan dilanjutkan dari Jalan SMEA, kompleks Sekolah Kadijah hingga Terminal Joyoboyo.
Masih ada sebagian bangunan yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia yang belum dibongkar karena masih menunggu kesepakatan antara Pemkot dengan PT KAI sebagai pemilik lahan.
Namun, Pemerintah Kota Surabaya menargetkan setidaknya pembebasan lahan di Jalan Raya Wonokromo ini tuntas sebelum akhir tahun ini, sehingga pembangunan Frontage Road Barat bisa segera dilanjutkan.(den/ipg)