Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9/2017) hari ini akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Patrialis Akbar mantan Hakim Konstitusi.
Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Nawawi Pomolango.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Patrialis Akbar pidana penjara 12 tahun 6 bulan, plus denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Patrialis terbukti bersalah menerima uang suap untuk memenangkan uji materi Undang-undang.
Dalam pertimbangan mengajukan tuntutan, Senin (14/8/2017), Jaksa menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dan, perbuatan Patrialis dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai hal yang memberatkan.
Selain itu, Patrialis dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, dan masih punya tanggungan keluarga.
Seperti diketahui, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/1/2017).
Dia diduga menerima uang suap dari Basuki Hariman pengusaha daging impor, melalui perantara Kamaludin, untuk memenangkan uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uang suap yang diberikan lewat Kamaludin sekitar 70 ribu Dollar AS dan Rp4 juta. Selain itu, Patrialis juga disebut dijanjikan mendapat Rp2 miliar dari Basuki Hariman.
Dalam tanggapan atas tuntutan itu, Patrialis menyatakan tidak pernah sekalipun menerima suap seperti yang didakwakan.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga menyebut, kalau sampai sekarang KPK tidak bisa menunjukkan bukti dirinya sudah menerima uang suap. (rid/dwi/rst)