Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Patrialis Akbar, mantan Hakim Konstitusi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, rencananya dipimpin Nawawi Pomolango selaku Hakim Ketua, didampingi empat hakim anggota.
Patrialis terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/1/2017) malam. Dia diduga menerima suap dari Basuki Hariman pengusaha daging impor bersama Ng Fenny stafnya.
Uang senilai 70 ribu dollar AS, dan Rp4 juta diduga sudah diberikan Basuki Hariman melalui Kamaludin, orang yang diketahui dekat dengan Patrialis.
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah mendakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny bersama-sama menyuap Patrialis Akbar.
Menurut Jaksa, suap itu diberikan supaya Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sekadar diketahui, sebelum tertangkap KPK, Patrialis Akbar adalah Hakim Konstitusi dengan masa jabatan 2013-2018.
Dia pernah menjabat anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.
Patrialis juga pernah menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, tahun 2009-2011. (rid/dwi)