Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif atas kasus dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan sepekan pascaputusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017), yang menolak gugatan Eddy Rumpoko.
Sekitar pukul 14.05 WIB, Eddy Rumpoko tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Begitu turun dari mobil tahanan, Eddy yang memakai kemeja lengan panjang dengan rompi oranye, langsung menuju ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, dan Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, serta Filipus Djap pengusaha sebagai tersangka.
Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan menerima uang suap dari Filipus Djap.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.
Sampai sekarang, KPK sudah menyelesaikan penyidikan seorang tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan. (rid/iss/ipg)