Pemkot Surabaya akan memberlakukan parkir zona Senin (20/3/2017) pekan depan di 10 kawasan yang ada di Surabaya. Pemberlakuan parkir zona ini otomatis meningkatkan tarif parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) untuk seluruh klasifikasi kendaraan.
Tranggono Wahyu Wibowo Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Surabaya mengatakan, penerapan parkir zona ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya nomor 188.45/5491/436.7.14/2017 tentang Penerapan Kawasan Parkir Zona di Kota Surabaya serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Parkir Zona di Kota Surabaya.
Adapun 10 kawasan parkir zona yang telah ditentukan dalam SK Kadishub tertanggal 10 Maret 2017 lalu, antara lain wilayah Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Tunjungan, Blauran, Embong Malang, Pasar Atom, Taman Bungkul, Balai Kota Surabaya, Kertajaya, dan Keputran.
Di masing-masing kawasan itu juga telah ditentukan mana saja jalan-jalan yang termasuk dalam parkir zona.
Misalnya di kawasan Tugu Pahlawan, ada tujuh tepi jalan umum yang telah ditentukan, antara lain Jalan Dupak, Jalan Tembaan, Jalan Pasar Besar Wetan, Jalan Pahlawan, Jalan Kramat Gantung, Jalan Bubutan, dan Jalan Jagalan.
“Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir, definisi parkir zona adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu. Jadi memang ada tarif tertentu untuk kawasan yang telah ditentukan,” kata Tranggono, Kamis (16/3/2017).
Bila dibandingkan dengan tarif parkir TJU sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015, berikut ini beberapa tarif yang akan diterapkan di kawasan parkir zona sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir.
Tarif parkir untuk truk gandeng atau trailer di parkir zona menjadi Rp15 ribu dari tarif parkir biasa di TJU Rp7 ribu; Tarif parkir truk, bus, dan sejenisnya menjadi Rp10 ribu dari tarif parkir biasa Rp6 ribu; untuk truk mini dan sejenisnya menjadi Rp7.500 dari tarif biasa Rp5 ribu; untuk mobil sedan, pickup dan sejenisnya menjadi Rp5 ribu dari tarif biasa Rp3 ribu; untuk sepeda motor dan sejenisnya menjadi Rp2 ribu dari tarif biasa Rp1.000.
Sedangkan, bila dalam Perwali 36/2015 tentang Tarif Parkir TJU tidak ada retribusi untuk sepeda kayuh yang diparkir di TJU, di lokasi parkir zona pemilik sepeda kayuh harus membayar tarif parkir Rp1.000.
“Kami sudah melakukan sosialisasi penerapan kawasan parkir ini sejak tanggal di tetapkan SK Kadishub tentang Penerapan Kawasan Parkir Zona di Kota Surabaya, yakni pada tanggal 10 Maret lalu,” kata Tranggono.
Adapun tujuan penerapan kawasan parkir zona di Surabaya ini, terutama untuk mengalihkan tingginya tingkat potensi parkir di jalan tertentu ke jalan yang memiliki tingkat kepadatan lebih rendah.
“Selain itu juga sebagai edukasi bagi masyarakat Surabaya agar lebih peduli bahwa tingginya pengguna jasa parkir di suatu kawasan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
10 kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan parkir zona merupakan kawasan yang rawan kemacetan yang salah satunya disebabkan karena tingginya pengguna parkir di jalan-jalan yang disebutkan.
Adapun jalan-jalan yang termasuk kawasan parkir zona:
1. Kawasan Jembatan Merah
– Jl. Kembang Jepun
– Jl. Kapasan
– Jl. Rajawali
– Jl. Songoyudan
– Jl. Slompretan
– Jl. Nyamplungan
– Jl. Pegirian
– Jl. Dukuh
2. Tugu Pahlawan
– Jl. Dupak
– Jl. Tembaan
– Jl. Pasar Besar Wetan
– Jl. Pahlawan
– Jl. Kramat Gantung
– Jl. Bubutan
– Jl. Jagalan
3. Tunjungan
– Jl. Gemblongan
– Jl. Tunjungan
– Jl. Praban
– Jl. Genteng Besar
4. Blauran
– Jl. Blauran
– Jl. Kranggan
– Jl. Bubutan
– Jl. Tidar
5. Embong Malang
– Jl. Embong Malang
– Jl. Urip Sumoharjo
– Jl. Kedung Doro
6. Pasar Atom
– Jl. Waspada
– Jl. Stasiun Kota
– Jl. Gembong
– Jl. Bunguran
– Jl. Semut Baru
– Jl. Pengampon
7. Taman Bungkul
– Jl. Taman Bungkul
– Jl. Progo
– Jl. Serayu
8. Balai Kota Surabaya
– Jl. Sedap Malam
– Jl. Jaksa Agung Suprapto
– Jl. Jimerto
– Jl. Wijaya Kusuma
– Jl. Pacar
– Jl. Walikota Mustajab
– Jl. BKR Pelajar
9. Kertajaya
– Jl. Kertajaya
– Jl. Manyar Kertoarjo
– Jl. Darmawangsa
– Jl. Pucang Anom
10. Keputran
– Jl. Keputran
– Jl. Dinoyo
– Jl. Pandegiling
– Jl. Kayoon (den)