Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan Kota Surbaya mengatakan,
kebutuhan parkir dengan pertumbuhan jumlah kendaraan di Surabaya tidak seimbang. Retribusi parkir dengan investasi yang dibangun pemerintah tidak seimbang. Maka dari itu, perlu regulasi parkir zona.
“Kemacetan yang ditimbulkan akibat parkir tepi jalan harus diatasi. Grand design ke depan memang akan kami adakan gedung-gedung parkir. Mobil tinggal masuk dan akan mencari parkir sendiri dan ini sudah diterapkan di negara maju termasuk di Jakarta,” katanya kepada Radio Suara Surabaya.
Menurut Irvan, bulan depan Dishub Surabaya juga menerapkan parkir progresif sesuai dengan Perwali. Kebutuhan parkir di kawasan perdagangan memang sangat tinggi, jadi tarif parkir Rp25 ribu juga dibayar karena sangat dibutuhkan.
“Tahun depan parkir modular, kemudian 5 tahun ke depan kami akan terapkan manajemen parkir (dengan sistem IT). Orang akan tahu tentang space parkir, sehingga orang tahu sebelum menentukan dimana dia parkir,” katanya. (bid/rst)