Sabtu, 23 November 2024

Parkir Meter Cegah Jukir Nakal, Tapi Perlu Kajian Biaya Operasional

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Petugas Dishub menjelaskan mekanisme kerja alat parkir meter kepada Juru Parkir, Senin (9/1/2017) pekan lalu. Foto: Dok/Abidin suarasurabaya.net

Parkir meter yang sedang diuji coba di Surabaya akan mencegah juru parkir melakukan pelanggaran menarik tarif parkir melebihi ketentuan.

Mesin parkir meter ini sepenuhnya sudah menggunakan sistem pembayaran elektronik. Jukir tidak lagi menerima uang, dan pengguna jasa parkir tidak perlu lagi membayar dengan uang tunai.

“Jadi sudah tidak bisa lagi mereka (jukir) macam-macam. Kalau kami temui mereka bertindak macam-macam, bisa kami pecat, langsung,” kata Tranggono Wahyu Wibowo Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur Dinas Perhubungan Surabaya, Senin (16/1/2017).

Pemkot Surabaya mempekerjakan 24 jukir dan satu pengawas jukir sebagai karyawan kontrak dengan gaji UMK untuk membantu memarkirkan kendaraan pengguna jasa parkir di Jalan Jimerto dan Jalan Sedap Malam.

Selain menata parkir kendaraan, jukir juga membantu pengguna jasa melakukan transaksi uang elektronik di mesin parkir meter.

Tinggal satu tahap lagi, uji coba parkir meter ini sudah bisa berlaku. Pemkot Surabaya masih menunggu penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bank Jatim sebagai operator e-payment parkir meter.

“Kalau sistem, kami sudah siap. Bank Jatim kemarin juga sudah menyatakan siap, sekarang tinggal menunggu penandatanganan kerjasamanya saja. Seminggu ini kami full fokus ke sana (perjanjian kerjasama), besok mungkin sudah selesai,” ujarnya.

Uji coba parkir meter ini, kata Tranggono, sekaligus untuk mengkaji efektifitas biaya operasional dengan kontribusi pendapatan parkir dengan adanya mesin parkir meter.

“Kalau uji coba ini mungkin sampai akhir tahun (2017) ya. Kami akan evaluasi lagi mungkin tengah tahun, apa sepadan biaya operasional dengan pendapatannya sehingga bisa terus diterapkan,” katanya.

Perlu diketahui, sebelum adanya sistem parkir meter, 25 jukir di kawasan Balai Kota Surabaya itu mendapatkan hasil kerja dari bagi hasil parkir sebanyak 20 persen.

Dengan adanya parkir meter ini, 25 jukir itu akan digaji bulanan sesuai UMK atau Rp3.045.000 untuk masing-masing jukir, yang biayanya dibebankan pada APBD Pemkot Surabaya.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs