Pemerintah Kota Surabaya akan menutup Gedung Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono dan Parkir Gedung Siola mulai 22 Juni hingga 2 Juli 2017, atau selama cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriah.
Meski dibuka untuk umum, tapi selama periode waktu di atas mobil pribadi dilarang masuk dan parkir di dua gedung itu. Sebabnya, kedua gedung itu akan menjadi lokasi parkir kendaraan dinas Pemkot Surabaya.
Ya, sejak H-3 lebaran hingga H+7 lebaran, sebagian kendaraan dinas Pemkot Surabaya akan dikandangkan di dua gedung itu. Selain di dua lokasi itu, kendaraan dinas juga akan diparkir di empat lokasi lain.
Lokasi parkir itu di Halaman Belakang Gedung Balai Kota Surabaya; di Halaman Gedung Kantor Pemkot Surabaya; halaman Kantor Inspektorat, Jalan Sedap Malam; serta di halaman Kantor Bappeko Surabaya, Jalan Pacar.
Muhammad Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan, hal ini memang merupakan kebijakan baru, agar kendaraan dinas Pemkot Surabaya tidak terparkir di badan jalan.
“Kami mohon maaf kepada warga Surabaya yang akan parkir di Gedung Siola maupun Park and Ride Mayjend Sungkono, karena dua lokasi ini akan ditutup sampai tanggal 2 Juli 2017,” katanya.
Ini sesuai isi surat pemberitahuan kepada Sekretaris Dewan, Inspektorat, Kepala OPD, para Direktur RSUD, serta para camat, tertanggal 19 Juni 2017 tentang Pemakaian Kendaraan Dinas selama Cuti Bersama.
Surat itu mengimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama cuti bersama.
Tapi, tidak semua kendaraan dinas dikandangkan. Ada pengecualian untuk ambulans, mobil patroli, bus, dan kendaraan operasional dinas untuk pelayanan kepada masyarakat.(den/ipg)