Yulianto, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung mengakui, Dahlan Iskan tidak bisa menjalani pemeriksaan, untuk memenuhi penyidik, karena sedang kurang sehat.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kerabatnya (Mir`atul Mukminin) yang datang memberikan informasi, menyampaikan lewat surat ke penyidik Kejagung.
“Pelaksanaannya (pemeriksaan) ditunda. Dahlan Iskan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara mobil listrik,” kata Yulianto, Senin (6/2/2017).
Ketika disinggung mengenai pemanggilan Dahlan Iskan, dilakukan pihak Kejagung, melalui faksimile itu tidaklah dipersoalkan. “Yang penting surat panggilan itu sampai, dan beliau (Dahlan Iskan) menghargai panggilan ke kita,” ujar Yulianto.
Perlu diketahui, proyek pengadaan 16 mobil listrik itu diduga menyebabkan negara mengalami kerugian nilainya sekitar Rp32 miliar di tiga BUMN pada tahun 2013.
Saat itulah Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN, meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Begitu proyek selesai dikerjakan, ternyata 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. (bry/ipg)