Novan Hadi Wibowo (37) warga Wiyung yang berprofesi sebagai seorang marketing kartu kredit di Bank DBS ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya tersangka diketahui melakukan pemalsuan data aplikasi kartu kredit.
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, pemalsuan yang dilakukan tersangka dengan mengumpulkan data nasabah bank yang digunakan untuk mengajukan aplikasi kartu kredit.
Selain itu, tersangka juga bekerjasama dengan sesama marketing bank lain, untuk mendapatkan data nasabah lainnya. Dengan membeli 1000 data untuk dipilih, digunakan pengajuan aplikasi kartu kredit harganya Rp250 ribu.
Selain itu, tersangka juga memalsukan tanda tangan atas nama nasabah yang mengajukan kartu kredit. “Tujuannya agar pengajuan kartu kredit itu disetujui. Tapi, begitu disetujui kartu kredit itu tidak diberikan pada nasabah yang mengajukan,” kata Kompol Bayu Indra Wiguno, Rabu (18/1/2017).
Menurut dia, pengajuan kartu kredit itu bervariasi, nilai mulai dari Rp6 juta hingga Rp50 juta.
Kasus ini baru terungkap setelah ada salah satu korban atas nama Jemmy Enry yang membuat laporan di Polrestabes Surabaya, pada 16 Januari 2017. Korban tidak pernah merasa membuat kartu kredit, tapi mendapatkan tagihan dari bank. “Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, dan baru menangkap tersangka,” ujar dia. (bry/dwi)