Haryono pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya menilai pro kontra tentang Perppu Ormas seharusnya sudah selesai karena DPR RI sudah mengesahkannya menjadi Undang-undang.
“Kebebabasan berserikat dan berkumpul itu ada batasnya. Batas yang jelas adalah kalau membahayakan eksistensi sebuah negara, menyebabkan negara terancam. Jelas ormas itu harus dibubarkan,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (25/10/2017).
Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi di UU Ormas juga sudah cukup adil. Mulai dari teguran pertama, kedua sampai teguran ketiga. “Kalau tidak diindahkan ya jelas akan dicabut izin ormas tersebut,” ujarnya.
Ke depannya, instrumen pelaksana undang-undang tersebut juga harus benar-benar memahami konteks ormas yang dianggap membahayakan eksistensi negara.
Dia mencontohkan Cataluna yang ingin memisahkan diri dari Spanyol. Pemisahan diri Cataluna secara sepihak sudah dianggap membahayakan keutuhan Spanyol. “Jelas siapapun atau organisasi apapun di belakang kemerdekaan Cataluna harus dibubarkan,” kata dia.
Jika ada pihak yang masih menganggap UU Ormas bermasalah, kata Haryono, dapat mengajukan uji materi dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.(iss/ipg)