Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar pabrik minuman beralkohol tanpa izin di gudang Jl Raya Pakal Indah No 16 Pergudangan B-18 Pakal, Surabaya.
Di gudang tersebut terdapat plakat bertuliskan CV Naga Mas Pabrik Minuman Jamu dan Minuman Beralkohol.
AKBP Arman Asmara Syarifuddin Wadirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, gudang ini sudah diintai sejak Agustus lalu. Dari penyelidikan ditemukan 21 alat bukti pendukung pembuatan minuman keras membahayakan. Dari sisi izin edar dan bahan produksi alkohol tidak sesuai spesifikasi. Dari bahan-bahan minuman keras didominasi etanol sebanyak 96 persen.
”Bahan etanol yang berlebihan ini bisa membahayakan konsumen,” ujarnya di lokasi penggerebekan, Kamis (26/10/2017).
Arman mengatakan, dari pemeriksaan awal, kapasitas produksi pabrik ini perbulan menghasilakan miras 321 dus dengan rincian per dusnya ada 12 botol atau total sekitar 3000 lebih botol. Pabrik ini sudah beroperasi selama dua tahun. Peredaran mirasnya di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya.
Untuk membuktikan miras tidak sesuai spesifikasi, polisi telah menguji di Labfor Polda Jatim dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, miras ini berbahaya.
“Tipe anggur cap Gentong Mas dan anggur ketan putih merk Raja Gemblong tidak sesuai spesifikasi,” katanya.
Menurut Arman, gudang pembuatan miras palsu ini disegel selama pemeriksaan berlangsung. Ada tiga orang diamankan untuk diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, tiga orang ini masih didalami dan tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan menjadi tersangka bila cukup bukti. (bid/ipg)
Teks Foto:
– Minuman keras yang tidak sesuai spesifikasi.
Foto: Abidin suarasurabaya.net