Nila Djuwita Anfasa Moeloek Menteri Kesehatan menegaskan sebanyak 4.102 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bawah Kementerian Kesehatan yang mengikuti seleksi dinyatakan lulus semua.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam sosialisasi seluruh kepala badan kepegawaian daerah dan kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota telah menyampaikan bahwa PTT Kemenkes yang akan mengikuti seleksi telah berusia di atas 35 tahun akan diarahkan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
“Pada 21 Pebruari 2017 Kemenkes telah memfasilitasi penyerahan dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yaitu tiga gubernur, 475 bupati/walikota seluruh Indonesia,” kata Nila Moeloek dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Setelah dilakukan penyerahan, menurut dia, selanjutnya gubernur/bupati/walikota menetapkan, mengumumkan kelulusan CPNS di lingkungan pemda dari PTT Kemenkes di lingkungannya masing-masing.
Sementara pemberkasan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilaksanakan oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara.
“Hasil pemantauan kami sampai minggu lalu, telah dilakukan usul NIP oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Propinsi, Kabupaten/Kota sebanyak 18.571 orang. Kami akan terus memantau dan meminta BKN untuk mendesak agar BKD bisa menyelesaikan pengusulan NIP sebelum bulan April 2017,” kata dia.
Kata Nila, PTT Kemenkes mengikuti seleksi dengan usia diatas 35 tahun berjumlah 4.220 orang terdiri dari dokter (86), dokter gigi (32), dan bidan (4.102).
Para PTT Kemenkes yang berusia diatas 35 tahun, kata dia, tidak bisa diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda karena harus memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 pada PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS juncto PP Nomor 78 Tahun 2013.
“Mereka yang berusia diatas 35 tahun pada saat kami melakukan Ratas dengan bapak presiden dan dengan MenPAN dan lembaga terkait diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pengangkatan para Dokter, Dokter Gigi dan Bidan tersebut menunggu penetapan PP tentang manajemen P3K,” kata Nila.
Sementara menunggu penetapan tersebut, kata Nila, mereka tetap akan menerima gaji dan insentif dari Kemenkes sampai beralihnya status tersebut.
“Kemenkes telah melakukan langkah antisipatif agar nantinya dalam pelaksanaan pengalihan tenaga pegawai pemerintah dan dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Nila.
Adapun langkah yang dilakukan meliputi pengusulan telah dimasukan dalam lampiran MoU oleh gubernur, bupati/walikota untuk diangkat menjadi ASN.
Nila menjelaskan, para PTT yang berusia diatas 35 tahun telah diikutsertakan dalam tes kompetensi dasar serentak bersama-sama dengan yang berusia dibawah 35 tahun.
“Penilaian hasil seleksi tidak menggunakan passing grade namun berdasarkan pemeringkatan hasil tes kompetensi dasar dengan mempertimbangkan usia, masa pengabdian dan daerah keterpencilan,” kata dia.
Dalam UU ASN dijelaskan bahwa hak dan kewajiban PNS dan P3K sama. Yang membedakan adalah P3K tidak menerima pensiun. Namun pada saat Ratas, kata Nila, BKN akan mengawal dan dalam PP manajemen P3K, agar mereka mendapatkan jaminan hari tua.(faz/iss/ipg)