Sabtu, 23 November 2024

PT Trans Retail Indonesia Klarifikasi Kabar Pengosongan Lahan Dukuh Kupang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Istimewa

PT Trans Retail Indonesia memberikan klarifikasi versi mereka mengenai sengketa lahan di Jalan Dukuh Kupang nomor 126, Surabaya.

Satria Hamid Corporate Communication GM PT Trans Retail Indonesia melalui surelnya ke suarasurabaya.net, Jumat (21/7/2017) mengatakan, data dan informasi termasuk putusan pengadilan yang disampaikan pihak Soehartono ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya maupun yang diberitakan di media massa tidak lengkap dan menyesatkan.

“Fakta yang sebenarnya terkait keberadaan tanah Dukuh Kupang, hingga saat ini secara sah masih dikuasai oleh PT Alfa Retailindo (PT ARI) dan bersertifikat atas nama PT ARI sejak tahun 1996,” tulisnya.

Data yang disampaikan pihak Soehartono tersebut, kata Satria, didasarkan pada keputusan Peninjauan Kembali (PK) dengan No, 492/PK/PDY/2007 tanggal 26 Maret 2008 yang telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan PK No. 714/PDT.PLW/2008/PN.Sby tanggal 2 Juni 2009

Bahkan terakhir, Ketua PN Surabaya menyatakan permohonan eksekusi Soehartono tidak dapat dilanjutkan berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya No. 67/EKS/2008/PN.SBY juncto Nomor 36/PDT.C/2000/PN. Sby tanggal 5 Juli 2015.

Berdasarkan fakta dan data tersebut di atas PT ARI telah menyampaikan tanggapan kepada Ketua PN Surabaya pada 19 Juli 2017 untuk menolak permohonan eksekusi pihak Soehartono.

“PT ARI juga mohon kepada Ketua PN Surabaya untuk mencabut atau membatalkan perintah atau penetapan pengosongan tertanggal 5 Juli 2017 sebagaimana yang diberitakan media,” tulis Satria.(iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs