Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengikuti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah berdasarkan Perppu No.2/2017 tentang Ormas.
Jika ada ASN atau Pegawai Negeri Sipil yang terbukti mengikuti pemikiran HTI tentang Khilafah yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, dan membahayakan NKRI akan dikenakan sanksi.
Sanksi akan diukur tingkat keterlibatannya bisa bersifat, teguran, peringatan keras, sampai pada pemecatan. Kalau hanya ikut-ikutan, cukup diperingatkan saja.
Kalau sebagai pengurus akan dipanggil diajak berdialog untuk memilih, tetap ingin menjadi PNS atau ingin mempertahankan pemikiran HTI tentang Khilafah.
Kalau pilihannya ingin menjadi PNS, maka pemikiran dan impian untuk mendirikan pemerintahan atau negara Islam, harus dibuang jauh, karena bertentangan dengan sistem pemerintahan di Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, bukan ideologi lain, kata Mendagri, di Istana Negara, Senin (24/7/2017).
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, imamah, biasa juga disebut kekhalifahan. Ia merupakan satu bentuk pemerintahan Islam. Pemimpin atau ketua pemerintahannya dinamakan khalifah, imam, atau amirul mukminin.
Tjahjo juga meminta agar seluruh kegiatan dakwah HTI untuk dihentikan setelah pembubaran HTI yang dilakukan pemerintah lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut.(jos/ipg)