Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dahlan menggugat Kejaksaaan Agung atas penetapannya sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik tahun 2013 silam.
Dalam putusannya, Made Sutrisna majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan.
Dengan putusan itu, status tersangka Dahlan Iskan yang ditetapkan Kejaksaan Agung sah secara hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra pengacara Dahlan Iskan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka kliennya.
Antara lain karena Kejaksaan Agung dinilai tidak punya cukup bukti, lalu surat perintah penyidikan yang tidak sah, dan penggunaan hasil hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak bisa didijadikan acuan untuk mengaudit kerugian negara.
Tapi, Kejaksaan Agung yakin penetapan tersangka Dahlan sudah sesuai prosedur.
Yulianto Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, yakin kalau penyidik punya lebih dari dua alat bukti.
Salah satunya, hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal adanya kerugian negara sebesar Rp28 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu memproses hukum Dasep Ahmadi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang ditunjuk untuk membuat mobil listrik.
Di tingkat pertama, Dasep divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti Rp17 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Dalam putusan kasasi, diketahui kalau pembuatan 16 unit mobil listrik itu tidak lewat proses lelang. Tapi, ditunjuk langsung atas keputusan Dahlan Iskan.
Mahkamah Agung menilai, Dahlan terlibat bersama Dasep Ahmadi melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.
Karena, perusahaan Dasep dinilai tidak membuat mobil listrik, tapi cuma memodifikasi mobil dengan mesin bertenaga listrik. (rid/dwi)