Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (20/9/2017).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan poin-poin gugatan Novanto selaku pemohon yang diwakili empat orang penasihat hukumnya.
Sebetulnya, sidang perdana praperadilan ini diagendakan hari Selasa (12/9/2017). Tapi, karena KPK meminta penundaan waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas, maka hakim memutuskan menunda selama seminggu.
Sidang gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar, dipimpin Chepy Iskandar selaku hakim tunggal.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik pada 17 Juli 2017.
Mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu diduga punya peran mengatur proses penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Agustinus pengusaha yang sudah berstatus terdakwa.
Karena merasa keberatan dengan status tersangka itu, 4 September 2017 Novanto melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/ipg)