Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) membuka lowongan untuk beberapa posisi penting. Selain dua posisi Direktur Keuangan dan SDM juga Direktur Operasional dan Umum, masih dibuka 6 lowongan lainnya.
Sebelumnya, posisi Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia ditempati Fuad Hasan, dan telah habis masa jabatannya. Sedangkan untuk posisi Direktur Operasional dan Umum sebelumnya ditempati Aschta Boestani Tajudin.
Ditemui diruang kerjanya, Laily Widya Arishandi bagian Humas PDTS KBS bahwa pembukaan lowongan tersebut memang sengaja diumumkan kepada khalayak luas agar diketahui dan segera terisi dengan pejabat baru.
“Pejabat sebelumnya, seperti Fuad Hasan telah habis masa jabatannya. Kalau Aschta Boestani Tajudin memang mengundurkan diri, sehingga kami memang harus menginformasikan kepada masyarakat luas, tentang kosongnya dua jabatan penting tersebut,” kata Laily.
Sedangkan untuk pembukaan lowongan atau pendaftaran direktur baru tersebut, lanjut Laily dijadwalkan bakal ditutup pada 15 Pebruari 2017 mendatang.
“Untuk pendaftaran posisi dua direktur itu, dibuka sampai dengan 15 Pebruari 2017 mendatang. Selengkapnya tentang persyaratan untuk pendaftaran dan lainnya silahkan menghubungi kami segera,” kata Laily.
Persyaratan untuk posisi Direktur Keuangan dan SDM serta posisi Direktur Operasional dan Umum diantaranya batasan usia minimal 40 tahun, dan maksimal 54 tahun. Syarat lainnya, bukan anggota partai politik.
“Ada juga persyaratan yang menyebutkan tidak terikat hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah Pemerintah Kota Surabaya, Anggota Direksi, Anggota Bawas PDTS KBS sampai derajat ketiga,” kata Laily pada suarasurabaya.net, Rabu (8/2/2017).
Untuk syarat pendidikan, lanjut Laily pendidikan bagi calon direktur di PDTS KBS mengisyaratkan minimal sarjana S1 terutama atau diutamakan jurusan Kedokteran Hewan, Kesehatan Masyarakat, Kehutanan serta menguasai bidang Konservasi.
“Persyaratan lain yang juga ditetapkan sebagai syarat penting bahwa calon pelamar tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman pidana paling sedikit empat tahun. Ini juga persyaratan penting yang wajib diketahui calon pelamar,” ujar Laily.(tok/ipg)