Sabtu, 23 November 2024

Opini BPK untuk 30 Kabupaten Kota di Jatim WTP, Delapan Lainnya Kurang Empat Hal Ini

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Soekarwo Gubernur Jatim saat menyampaikan sambutan setelah menyerahkan penghargaan LKDP Provinsi Jatim dan 30 Kabupaten/Kota di Jatim, Rabu (31/10/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

Sebanyak 30 Kabupaten/Kota di Jawa Timur mendapatkan penghargaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun anggaran 2016 dengan opini dari BPK wajar tanpa pengecualian (WTP).

Soekarwo Gubernur Jatim memberikan penghargaan kepada perwakilan Kabupaten/Kota di Jatim yang mendapat opini WTP, di gedung Negara Grahadi, Rabu (1/11/2017).

“Ini yang terbesar di seluruh Indonesia,” ujar Soekarwo diikuti tepuk tangan para hadirin.

Sementara, di luar 30 kabupaten/kota itu, ada delapan kabupaten di Jatim yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Beberapa di antaranya, Kabupaten Sumenep, Sampang, Bangkalan, juga Nganjuk.

Artinya ada beberapa item dari laporan keuangan yang dinyatakan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.

Soekarwo menyebutkan, ada beberapa hal yang masih menjadi masalah di delapan kabupaten ini. Pertama, berkaitan aset yang belum bersertifikat terutama jalan.

“Kami sudah koordinasi dengan BPN, tapi belum ada respons. Bagaimana supaya aset-aset pemerintah ini didahulukan. Kalau sudah 30 tahun digunakan, bisa sertifikat,” katanya.

Selain itu, sebagian Pemda itu kekurangan tenaga SDM yang menguasai akuntansi. Ditambah lagi, hal berikutnya adalah inspektorat yang penguasaan terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan masih kurang.

“Makanya ini kami mengusulkan, Kantor Bendahara Negara dan BPKAD, juga BPKP membuat help desk terhadap delapan kabupaten ini,” katanya.

Satu lagi, permasalahan yang muncul sehingga menjadikan delapan Kabupaten itu mendapatkan opini WDP adalah masalah Bansos dan Hibah yang peruntukannya tidak tepat.(den/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs