Sabtu, 23 November 2024

Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dalam Penyelenggaraan Umroh

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kiri ke kanan: Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, Amzulian Rifai Ketua Ombudsman RI dan Ahmad Suaedy Wakil Ketua Ombudsman RI, membahas sejumlah persoalan dalam kasus penipuan First Travel, Rabu (4/10/2017), di Gedung ORI, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Kasus penipuan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) First Travel sudah merugikan ribuan calon jemaah umroh yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Supaya kasus seperti itu tidak terulang di kemudian hari, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan sejumlah masukan kepada pihak terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

Masukan-masukan itu berdasarkan hasil temuan investigasi ORI terhadap penyelenggaraan pelayanan umroh di wilayah DKI Jakarta, sesuai kewenangannya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

“Kasus First Travel ini bisa dikatakan sebuah bencana. Kalau tidak ada perubahan tata kelola, sangat mungkin kejadian seperti itu terulang lagi. Maka dari itu, Ombudsman melakukan investigasi terhadap tata kelola umroh yang melibatkan banyak pihak,” ujar Ahmad Suaedy Wakil Ketua ORI, Rabu (4/10/2017), di Gedung ORI, Jakarta Selatan.

Dari investigasi, ORI menemukan bahwa Kementerian Agama tidak punya database jemaah/calon jemaah umroh. Data cuma ada di PPIU dan tidak diberikan kepada pemerintah sehingga Kementerian Agama kesulitan mengawasi penyelenggaraan umroh.

“Terdapat perbedaan data antara data jumlah PPIU di Kementerian Agama dan data yang ada di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI. Dari 387 PPIU yang berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar di Kementerian Agama, cuma 83 PPIU atau 21 persen yang sesuai dengan PPIU di PTSP DKI Jakarta,” papar Suaedy.

Kemudian, terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama tapi tidak ada di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta. Sebaliknya, terdapat 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta, tapi tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Dari 83 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama dan PTSP DKI Jakarta, semuanya tercantum di Direktorat Pajak. Tapi, cuma 64 PPIU yang bebas masalah, sedangkan 19 PPIU bermasalah dengan pajak, seperti tidak menyerahkan SPT selama 2 tahun.

Berdasarkan penyesuaian data 83 PPIU dI DKI Jakarta dan terdaftar di Kementerian Agama, ditemukan 36 PPIU (43 persen) yang melampirkan IMB sebagai persyaratan menjadi biro perjalanan/PPIU, 17 PPIU tidak melampirkan IMB dab 30 PPIU tidak terdaftar.

Lalu, diketemukan 39 PPIU yang melampirkan NPWP sebagai persyaratan, 14 PPIU tidak melampirkan dan 30 PPIU tidak terdaftar.

Atas sejumlah temuan itu, Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menyampaikan apresiasi, dan berjanji akan menjadikan hasil investigasi ORI sebagai masukan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan dan pelayanan umroh. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs