Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur akan kirimkan surat ke Kementerian BUMN agar permasalahan ketenagakerjaan yang saat ini terjadi di PT Pelindo III segera dicarikan solusinya. Langkah untuk berkirim surat dilakukan setelah masalah ketenagakerjaan di PT Pelindo III hingga kini tak kunjung menemukan titik temu.
“Pekan ini kami segera kirim surat ke Kementerian BUMN,” kata Agus Widiarta, Kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, ketika memberikan keterangan pers terkait sengketa ketenagakerjaan PT Pelindo III di kantor Ombusman RI perwakilan Jawa Timur, Senin (27/2/2017).
Menurut Agus, Ombudsman menangani sengketa perburuhan ini setelah pada Maret 2016 mendapatkan pengaduhan dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh PT Pelindo III. Dalam aduhan itu, PT Pelindo III diduga telah menyalahi aturan ketenagakerjaan karena mengalihkan beberapa pekerja magang ke PT Pelindo Daya Sesejahtera (PDS) yang menurut kajian Ombudsman perusahaan ini merupakan perusahaan outsourcing.
“Para pekerja magang ini sudah lama direkrut, bahkan ada yang belasan tahun sehingga PT Pelindo III harusnya mengangkat mereka sebagai karyawan bukan malah mengalihkannya ke PT PDS,” kata Agus.
Terkait hal ini, Ombudsman pada 11 Januari 2017 juga telah mengirimkan saran ke PT Pelindo III. Dalam surat bernomor 002/ILJ/013.2016/Sby-06/I/2017 itu, Ombudsman memberikan beberapa saran kepada PT Pelindo III.
Saran yang diberikan adalah, wajib bagi PT Pelindo III untuk mempekerjakan kembali para pemagang di PT Pelindo III dengan status karyawan tetap karena sesuai dengan pasal 22 ayat (3) Undang-undang nomor 13/2003 disebutkan bahwa “pemagang yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan yang benar dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi buruh atau pekerja perusahaan yang bersangkutan”.
Selain itu, saran yang disampaikan Ombudsman adalah, PT Pelindo III harus mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang saat ini dialihdayakan kepada PT PDS. “Para pemagang ini bekerja di koorbisnis, yang tidak bisa di alihdayakan, jadi memang harus diangkat jadi karyawan tetap,” kata Agus.
Dalam surat tersebut, Ombudsman juga minta beberapa pekerja PT Pelindo III yang saat ini sedang beperkara juga harus tetap mendapatkan hak-hak normatifnya.
Saran yang dikirimkan Ombudsman ini, kata Agus, dengan pertimbangan karena PT Pelindo III sejak Februari 2016 telah memberhentikan karyawan hasil rekruitmen Koperasi Pelindo III yang lantas meminta para pekerja ini untuk mengisi formulir lamaran bekerja ke PT PDS.
“Padahal para pekerja ini awalnya direkrut resmi untuk magang sehingga harusnya bisa diangkat karyawan tetap bukan malah dialih dayakan,” kata Agus.
Terkait saran ini, PT Pelindo III, kata Agus, telah menjawabnya melalui surat bernomor TR.0101/125/PIII-2017 tertanggal 14 Februari 2017 yang intinya tidak bisa menjalankan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman.
Dihubungi terpisah, Widyaswendra, Humas PT Pelindo III membenarkan jika pihaknya telah mendapatkan saran dari Ombudsman dan telah menjawab saran tersebut.
“Kami sudah menjawab saran Ombudsman, dari beberapa rekomendasi dari Ombudsman telah kami jawab satu persatu,” kata Widyaswendra.
Menurut dia, PT Pelindo III sejak tanggal 23 September 2016 telah mencatatkan perselisihan ketenaga kerjaan ini di Pengadilan Hubungan Industrial sehingga PT Pelindo berharap semua pihak bisa menghormati proses peradilan yang saat ini sedang berjalan.
“Prinsipnya kami patuh hukum, sehingga kami pastikan bahwa saat ini kita menunggu proses pengadilan PHI. Bahkan PT Pelindo III sendiri yang berinisiatif untuk melakukan gugatan ini di PHI agar ada kepastian hukum dan kasus ini tidak berlarut-larut,” kata Widyaswendra.
Dari catatan yang ada, kata Widyaswendra, dari 234 tenaga kerja yang berasa jadi korban terkait kebijakan ini, sebanyak 152 diantaranya bahkan saat ini telah menyatakan bergabung dan mengikuti mekanisme yang ada di PT Pelindo III. Mereka yang bergabung ini juga menyatakan jika PT Pelindo III tidak melanggar hukum. (fik/iss/ipg)