Amzulian Rifai Ketua Ombudsman RI mendukung wacana penjualan aset milik PT First Travel untuk membayar ganti rugi calon jemaah umroh yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah.
Menurutnya, sudah sepatutnya sekitar 59 ribu umat Islam dari berbagai daerah yang mengalami kerugian akibat penipuan bermodus umroh murah, mendapat ganti rugi.
Walaupun sependapat dengan Amzulian, Ahmad Suaedy Wakil Ketua Ombudsman RI menegaskan, dukungan itu merupakan pendapat personal.
Dia bilang, soal ganti rugi itu biar diselesaikan dalam ranah hukum. Semua pihak harus menghormati apa yang nantinya diputuskan pengadilan.
“First Travel kan perusahaan swasta, jadi ada hukumnya sendiri yang diproses kepolisian. Kalau dukungan itu sifatnya pendapat pribadi, seperti saya juga sependapat dengan Pak Ketua. Idealnya semua memang harus diganti kerugiannya. Tapi sepertinya aset-aset itu tidak cukup untuk ganti rugi,” kata Suaedy di Gedung Ombudsman RI, Rabu (4/10/2017).
Sekadar diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir bulan September 2017 mengadakan sidang verifikasi tagihan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.
Dalam sidang itu, pihak First Travel menyetujui ganti rugi pada korban sekitar Rp 1 triliun.
Pada kasus penipuan First Travel, perusahaan itu membanderol paket promo perjalanan umroh murah seharga Rp14 juta.
Harga itu jauh di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama RI, sekitar Rp 21 juta.
Belakangan terungkap kalau ada lebih dari lima puluh ribu warga yang sudah menyetorkan uangnya ke First Travel, tapi belum juga berangkat umroh.
Sampai sekarang, Bareskrim Polri masih menyidik perkara penipuan dengan tersangka Andika Surachman Direktur Utama First Travel dan Anniesa Hasibuan istrinya.
Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, juga sebagai tersangka. (rid/ipg)