Olly Dondokambey Bendahara Umum PDI Perjuangan membantah terlibat secara langsung dalam proses penganggaran proyek KTP Elektronik, yang dibahas DPR dan Kementerian Dalam Negeri.
Dia juga mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong pengusaha barang/jasa, menyangkal pernah menerima sejumlah uang, seperti keterangan Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Berbagai bantahan itu diungkapkan Olly pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Saya tidak kenal yang namanya Andi Narogong. Saya baru tahu yang namanya Andi Narogong begitu dia ditahan KPK. Saya juga sama sekali tidak pernah menerima sesuatu uang atau barang waktu duduk di DPR,” ujarnya menjawab pertanyaan jaksa penuntut dari KPK, di ruang sidang, Kamis (27/4/2017).
Olly yang pernah menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR menambahkan, proyek KTP Elektronik tidak pernah dibahas di Banggar.
“Banggar cuma bertugas mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah. Tidak pernah kami mengusulkan program kerja di Banggar, karena program kerja dibahas di komisi terkait,” paparnya.
Dalam surat dakwaan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima 1,2 juta Dollar AS dari proyek KTP Elektronik.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya pada tahun anggaran 2011-2012, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/den)