Jumat, 22 November 2024

Oknum Pegawai Imigrasi Terima Uang Pungli Rp100 Ribu per Paspor yang Diurus Biro Jasa

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Leonard Sinambela Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti kasus OTT Imigrasi Tanjung Perak. Foto: Abidin suarasurabaya.net

AKBP Leonard Sinambela Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Kamis 2 November 2017 lalu, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah mengamankan uang Rp14.800.000 dari tangan tersangka JPG (34) warga Jakarta Barat yang berdinas di Imigrasi Tanjung Perak.

“Hasil OTT ditemukan uang Rp500 ribu dan lima dokumen pengurusan paspor. Ditemukan di ruangan kerja Kasubsi berinisial JPG. Di tempat tersebut juga ditemukan uang dalam tas yang bersangkutan sebesar Rp14. 300.000. jadi total uang yang kami sita Rp14.800.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/11/2017).

Leo mengatakan, uang tersebut merupakan uang suap atau tanda terima kasih dari AW seorang tersangka dari Biro Jasa yang diberikan kepada JPG agar dipercepat penerbitan paspor. Dalam kasus ini, JPG telah menerima uang tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau bayar normal sudah ada ketentuan dan prosedurnya, bahkan sudah ada tanda bukti pembayaran. Tapi, untuk uang Rp100 ribu per dokumen ini untuk suap agar lebih cepat,” katanya.

Leo mengaku masih mendalami peran tersangka JPG bagaimana sampai mengumpulkan uang sebanyak itu. Sementara, untuk AW memang mengepul para pemohon yang mengurus paspor melalui Biro Jasa.

Leo belum bisa memastikan sudah berapa lama praktik pungli ini dilakukan di Imigrasi Tanjung Perak. Dia hanya bisa menjelaskan kalau tersangka JPG belum setahun bekerja sebagai Kasubsi di Imigrasi Tanjung Perak.

“Tentang pungli ini sudah berapa lama masih didalami. Yang jelas dia bertugas di tempat tersebut belum sampai satu tahun,” katanya.

Saat ini dua tersangka tengah menjalani penahanan untuk melengkapi pemberkasan. Mereka disangkakan dengan Pasal 5 atau 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (bid/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs